Menurut Sigit, kecelakaan ini terjadi lantaran keteledoran sopir truk. "Kecelakan diakibatkan kelengahan dan ketidak tertiban pengemudi truk," tuturnya.
Sigit menilai, sopir truk tidak memahami prioritas hak pengguna jalan yang telah tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas angkutan jalan 22 tahun 2009.
"Dalam hal ini petugas melaksanakan tugas penegakan hukum salah satunya adalah pengawalan tahanan termasuk dalam prioritas hak pengguna jalan. Meski lampu hijau pengemudi tetap harus mengalah," ungkapnya.
(Baca Juga : Daimler Serahkan Bus ke Walikota Surabaya, Metode Pembayaran Pakai Botol Plastik)
Sigit berharap kepada pengendara, khususnya di wilayah Kota Mojokerto, untuk memberikan hak prioritas pengguna jalan, bukan hanya kepada polisi, melainkan juga petugas kesehatan dan pemadam kebakaran.
"Sementara kami masih sering melihat ketika petugas menyalakan rotator dan sirene, pengguna jalan masih belum memberikan kesempatan untuk prioritas pengguna jalan. Ini merupakan pembelajaran bagi kita semua," katanya.
Pihak kepolisian sendiri telah mengenakan tilang terhadap sopir truk.
"Kemudian kami akan melihat bagaimana prosedur yang bersangkutan (pengemudi truk) mendapatkan surat izin mengemudi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tengah Kawal Tahanan, Mobil Polisi Ditabrak Truk hingga Ringsek".