"Apalagi di 2019 kan LRT, MRT beroperasi. Jangan dilihat semata-mata hanya kita melakukan pembatasan kendaraan. Jadi kita lihat bahwa ini menyediakan layanan bagi masyarakat," ujar Sigit.
(Baca Juga : Daftar Mobil Toyota yang Punya Tampang Mirip Avanza Baru)
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, Sigit mengatakan tiap tiga bulan sekali ada evaluasi kebijakan ganjil-genap.
Evaluasi itu bertujuan untuk memastikan ganjil-genap efektif meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.
"Artinya ini kalau perlu ada yang dikurangkan, perlu ada penambahan, atau yang tidak diperlukan bisa disesuaikan," kata dia.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas mengatur mengenai perpanjangan sistem ganjil-genap mulai 2 Januari 2019.
Namun Pergub tersebut tidak menjelaskan mengenai batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil-Genap Diterapkan Sampai 60 Persen Warga Jakarta Beralih ke Angkutan Umum".