Ini Alasan Sistem Ganjil-Genap Tidak Diberlakukan Untuk Roda Dua

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 1 Januari 2019 | 19:00 WIB

Jl HR Rasuna Said yang rencananya juga bakal kena ganjil-genap (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 baru saja diterbitkan oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Peraturan tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap ini, mengatur kebijakan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat yang diperpanjang mulai 2 Januari 2019.

Tapi bagi sebagian pihak, mereka menginginkan agar kebijakan tersebut juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

Walaupun begitu, Anies menyatakan bahwa sistem ganjil-genap hanya akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Anies pun mengungkapkan alasan mengapa sistem ganjil genap tak diberlakukan untuk roda dua.

(Baca Juga : Kaleidoskop 2018: Pesona Yamaha RX-King Hingga Dibanderol Selangit)

"Kebijakan ganjil-genap ini bukan kebijakan untuk menyelesaikan masalah transportasi dan kemacetan di Jakarta,” ucap Anies saat meninjau Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/1/2019) dikutip dari Warta Kota Live.

“Ini hanya kebijakan 'antara', kebijakan tengah," lanjutnya.

"Karena kebijakan yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan 'antara'," jelasnya.

Menurut Anies, memperbanyak jumlah transportasi umum adalah solusi yang lebih menyelesaikan masalah kemacetan dibanding penerapan sistem ganjil-genap untuk roda dua.

"Tetapi kita tidak bisa melakukan rekayasa lalu lintas selama jumlah kendaraan pribadi banyak. Kalau jumlah kendaraan umum sedikit dan berharap rekayasa lalu lintas menyelesaikan kemacetan, enggak bisa," sebutnya

(Baca Juga : Suzuki Bawa 3 Model Keren di Tokyo Auto Salon, Ada Jimny Baru Dibuat Pikap!)

"Kemacetan hanya bisa diselesaikan bila jumlah kendaraan pribadi menurun, jumlah pengguna kendaraan umum meningkat dan itu yang akan kita lakukan. Jadi ini hanya kebijakan 'antara'," tutur Anies.

Dengan diterbitkannya Pergub 155/2018 ini, sistem ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, serta Gatot Subroto.

Kemudian, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Sistem ganjil genap berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Namun aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul “Ganjil Genap Disarankan Berlaku untuk Kendaraan Roda Dua, Ini Alasannya”.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by GridOto (@gridoto) on