"Tetapi kita tidak bisa melakukan rekayasa lalu lintas selama jumlah kendaraan pribadi banyak. Kalau jumlah kendaraan umum sedikit dan berharap rekayasa lalu lintas menyelesaikan kemacetan, enggak bisa," sebutnya
(Baca Juga : Suzuki Bawa 3 Model Keren di Tokyo Auto Salon, Ada Jimny Baru Dibuat Pikap!)
"Kemacetan hanya bisa diselesaikan bila jumlah kendaraan pribadi menurun, jumlah pengguna kendaraan umum meningkat dan itu yang akan kita lakukan. Jadi ini hanya kebijakan 'antara'," tutur Anies.
Dengan diterbitkannya Pergub 155/2018 ini, sistem ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, serta Gatot Subroto.
Kemudian, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Sistem ganjil genap berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Namun aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul “Ganjil Genap Disarankan Berlaku untuk Kendaraan Roda Dua, Ini Alasannya”.