GridOto.com - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 baru saja diterbitkan oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
Peraturan tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap ini, mengatur kebijakan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat yang diperpanjang mulai 2 Januari 2019.
Tapi bagi sebagian pihak, mereka menginginkan agar kebijakan tersebut juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.
Walaupun begitu, Anies menyatakan bahwa sistem ganjil-genap hanya akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Anies pun mengungkapkan alasan mengapa sistem ganjil genap tak diberlakukan untuk roda dua.
(Baca Juga : Kaleidoskop 2018: Pesona Yamaha RX-King Hingga Dibanderol Selangit)
"Kebijakan ganjil-genap ini bukan kebijakan untuk menyelesaikan masalah transportasi dan kemacetan di Jakarta,” ucap Anies saat meninjau Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/1/2019) dikutip dari Warta Kota Live.
“Ini hanya kebijakan 'antara', kebijakan tengah," lanjutnya.
"Karena kebijakan yang mau kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan 'antara'," jelasnya.
Menurut Anies, memperbanyak jumlah transportasi umum adalah solusi yang lebih menyelesaikan masalah kemacetan dibanding penerapan sistem ganjil-genap untuk roda dua.