(Baca Juga : Sering Dianggap Sepele, Ini Pentingnya Membuat Manajemen Perjalanan)
Dengan nama dan alamat Anda yang masih tercantum di STNK kendaraan yang sudah dibeli orang lain, maka ketika Anda membeli kendaraan baru akan dikenakan tarif pajak progresif.
Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan yang tercatat dengan nama atau alamat Anda masih termasuk dengan kendaraan yang dijual tadi.
Proses balik nama atau pemblokiran nama serta alamat di STNK kendaraan yang dijual, sudah menjadi sebuah keharusan.
Dikutip dari Kompas.com, dijelaskan oleh Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, banyak penunggak pajak kendaraan di DKI Jakarta ketika ditelusuri alamatnya ternyata bukan pemilik mobil.
(Baca Juga : Meski Cantiknya Kebangetan, Ternyata Polwan Dilarang Dandan Semaunya. Gini Aturannya)
"Jadi sebaiknya langsung blokir saja. Setelah diblokir, pemilik baru kendaraan itu ketika bayar pajak harus sekalian balik nama karena kalau diblokir otomatis tidak bisa aktif lagi," kata Sumardji, Rabu (26/12/2018) malam.
Untuk pengurusannya, menurut Sumadji pemilik mobil atau motor bersangkutan cukup datang ke samsat dengan membawa surat pernyataan bahwa kendaraan itu sudah dijual dan minta untuk diblokir.
"Hanya membawa surat itu saja, tidak perlu membawa STNK atau data diri pembeli mobil yang mereka jual itu. Kalau seperti itu, Anda juga bisa bebas dari pajak progresif, banyak keuntungannya," ujar Sumardji.