GridOto.com - Letkol CPM Dono Kuspriyanto terpaksa meregang nyawa karena ditembus peluru saat melintas di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dono ditemukan tewas di dalam mobil dinas yang dikendarainya sendiri.
"Korban ditemukan tewas di dalam mobil," kata Brigjen Pol Dedi pada Rabu (26/12/2018) pagi.
Atas kejadian tersebut, kami telah merangkum enam fakta hasil penyelidikan dan penanganan lebih lanjut terhadap peristiwa itu.
(Baca Juga : Ini Dampak Buruk Air Laut Terhadap Cat Motor, Jangan Anggap Remeh)
Pelaku merupakan anggota aktif TNI AU
Orang yang melakukan penembakan Letkol CPM Dono Kuspriyanto merupakan anggota aktif TNI Angkatan Udara.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubidpenum AU Letkol M Yuris, yang mengatakan pelaku berinisial JR dengan pangkat sersan dua (serda).
"Karena ini murni kriminal yang dilakukan oleh perorangan, kebetulan pelakunya TNI AU," ucap Yuris pada konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.
Sementara itu, Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan, Serda JR merupakan anggota Satuan Polisi Militer (Satpom AU).
(Baca Juga : Naik Mobil vs Kereta dari Surabaya ke Solo, Lebih Cepat Mana?)
Berawal dari serempetan kendaraan
Awal kejadian penambakan berasal dari mobil dinas tipe Toyota Kijang LGX yang dikendarai Letkol Dono serempetan dengan kendaraan pelaku.
Kristomei mengatakan, Serda JR yang tidak terima berusaha mengejar mobil dinas TNI AD yang dikendarai oleh Dono.
"Karena lalu lintas cukup padat dan kendaraan korban tidak bisa melaju cepat, dan bisa dikejar oleh terduga pelaku," kata dia.
Pelaku yang mengendarai Yamaha NMAX kemudian menghentikan lajunya dan melepas dua tembakan ke arah korban, namun kendaraan Dono masih bisa melaju.
(Baca Juga : Sempat Cemas, Ahmad Yudhistira Bakal Balapan di Kelas Baru ARRC 2019)
Tak sampai di situ, pelaku melepaskan dua tembakan lagi dari belakang hingga korban meninggal karena terkena dua tembakan.
Sebelum tembakan dilakukan, Kristomei menyebut pelaku dan korban sempat kejar-kejaran selama sekitar 15 menit setelah kendaraan mereka serempetan.
Setelah penembakan itu, JR disebut melarikan diri menggunakan ojek dan meninggalkan sepeda motor yang ia kendarai di lokasi kejadian.
Pelaku dan korban tidak terlibat cekcok
Dari keterangan saksi, tidak ada cekcok antara Letkol Dono dan Serda JR sebelum terjadinya penembakan.
"Dari saksi, yang kami dapat hanya penembakan," ujar Kristomei.
(Baca Juga : Hadapi MotoGP 2019, Danilo Petrucci Rela Tidak Liburan Demi Mempelajari Motor Ducati)
Kristomei melanjutkan, Dono juga tidak bisa membela diri ketika ditembak JR.
Dari penyidikan, selongsong peluru yang ditemukan berasal dari senjata milik JR.
"Tidak, itu hanya dari pelaku. Korban tidak menggunakan pistol. Korban langsung meninggal di tempat dan tidak ada bukti perlawanan," tambahnya.
Pelaku berada di bawah pengaruh alkolhol
Dari keterangan yang disampaikan Kasubdipenum Angkatan Udara Letkol Yuris, penembakan tersebut adalah murni kriminal.
"Tolong jangan menyangkutpautkan dengan isu lainnya. Karena ini murni kriminal yang dilakukan oleh perorangan, kebetulan pelakunya TNI AU," ucap Yuris saat konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.
(Baca Juga : Bikin Yamaha Byson Makin Sangar? Copotin Aja Baju Plastiknya Kayak Begini)
Yuris menambahkan, pelaku pada saat itu berada di bawah pengaruh alkohol yang menyebabkan emosi melonjak di saat sepeda motornya terserempet oleh mobil korban.
Pelaku kemudian mengeluarkan tembakan sebanyak empat kali, dua dari depan dan dua dari belakang.
"Kemungkinan pelaku memang di bawah pengaruh alkohol dan kejadian di jalan memicu emosi sehingga terjadi kejadian (penembakan)," ucap dia.
Izin penggunaan senjata api oleh pelaku
Pelaku penembakan, yakni Serda JR, mengantongi izin penggunaan senjata.
Serda JR diketahui memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 hingga November 2019.
(Baca Juga : Kontrak dengan F1 Berakhir Tahun 2020, Bagaimana Nasib Red Bull?)
"Serda JR ini memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 sampai November 2019," ujar Kasubidpenum TNI AU Letkol M. Yuris.
Serda JR mengantongi izin menggunakan senjata setelah melalui serangkaian tes, termasuk tes psikologi.
"Persyaratan TNI AU memegang senjata adalah psikologi dan pelaku sudah menjalani pada Mei 2018 hingga berhak," ucapnya.
Ancaman penjara di atas 15 tahun untuk pelaku
Serda JR terancam hukuman penjara selama 15 tahun serta dipecat sebagai prajurit TNI.
(Baca Juga : Xpander Ini Tampil Keren dengan Lampu Custom, Segini Biaya Modifnya!)
"Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP, itu ancamannya di atas 15 tahun dan tambahan dipecat," tutur Kristomei.
Kasus tersebut akan ditangani secara militer, sebab tersangka dan korban sama-sama berstatus sebagai anggota militer.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satuan Polisi Militer Pangakalan Udara Halim Perdanakusuma.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Penembakan Letkol Dono, Kendaraan Terserempet dan Pengaruh Alkohol".