GridOto.com - Ilham Firdaus terkaget ketika dirinya didatangi petugas dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat pada Rabu (19/12/2018).
Pasalnya, nama Ilham tercantum di data kantor Samsat atas kepemilikan mobil Ferrari yang sudah menunggak pajak selama satu tahun.
Rumah Ilham didatangi petugas untuk dilakukan pengecekan data dan penagihan door to door pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Warga Jalan Thalib III Krukut, Tamansari, Jakarta Barat itu pun kaget karena merasa tak memiliki kendaraan berlogo kuda hitam tersebut.
(Baca Juga : Dua Penyebab Jalan Ambles di Gubeng, Surabaya Menurut Ahli Geologi)
Dilansir dari Kompas.com, di lokasi rumah Ilham tak tampak mobil bermerek Ferrari.
Bahkan untuk memarkirkan kendaraan roda empat pun halaman rumahnya tidak cukup, karena hanya ada jarak 1,5 meter untuk jarak antar-rumah.
"Saya sih enggak merasa punya, kaget saja. Ada orang beli mobil pakai nama saya, kenapa enggak KTP dia saja," kata Ilham di kediamannya, Rabu (19/12/2018).
Ia menduga, pemilik atau pembeli Ferrari menggunakan KTP aslinya yang sempat hilang pada tahun 2014 di Bogor, Jawa Barat dan tahun 2010 di Kota Tua, Jakarta Barat.
"Saya enggak kenal (dengan pemilik atau pembeli Ferrari). Belum pernah ketemu juga," tambah Ilham.
(Baca Juga : Cukupkah Hanya Seminggu Untuk Normalisasi Jalan Raya Gubeng?)
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ada kecocokan identitas Ilham dengan pemilik Ferrari dari data yang dimilikinya.
"Menurut data, atas nama Ilham Firdaus dengan kepemilikan mobil Ferrari. Dia menunggak Rp 69.430.000 selama satu tahun," ujar Elling di lokasi, Rabu (19/12/2018).
Namun saat ditelusuri, pemilik Ferrari sebenarnya bukan atas nama Ilham Firdaus, dan yang bersangkutan juga tidak memiliki kendaraan tersebut.
Meski demikian, lanjut Elling, pemilik asli Ferrari tersebut telah mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) di Samsat Jakarta Barat pada 4 Oktober 2018 lalu, tetapi belum juga dibayar tunggakannya.
(Baca Juga : Biar Gak Salah Tagih, Begini Sistem Sensor Gardu Tol Otomatis)
"Pak Ilham Firdaus ini saya serahkan formulir untuk memblokir kendaraannya (atas namanya), supaya yang bersangkutan (pemilik aslinya) balik nama ke pemilik kendaraan kedua (bukan atas nama Ilham lagi)," terangnya.
Petugas Samsat Jakarta Barat akhirnya mengarahkan Ilham untuk mengisi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Kepemilikan kendaraan bemotor yang telah dijual dan dengan tanda tangan bermaterai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Gang Sempit Kaget Disebut Tunggak Pajak Ferrari Rp 69 Juta".