Ini Kronologi Lakalantas Yang Menewaskan Anggota Patwal di Malang

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 17 Desember 2018 | 10:14 WIB

TKP lakalantas yang menwaskan Patwal Polres Mojokerto di Mergosono, Malang, Minggu (16/12/2018) (Adi Wira Bhre Anggono - )

"Korban kaget, kemudian ngerem mendadak lalu korban terjatuh dengan kepalanya lebih dulu yang terpental ke aspal," ucap AKP Galang.

(Baca Juga : Musim Hujan Mesti Waspada Gejala Understeer, Ini Cara Mengatasinya)

Setelah sempat menabrak mobil Pajero tersebut, Briptu Dodik kemudian oleng ke arah kanan yang berlanjut menabrak kendaraan roda dua bernomor polisi N 5273 DE.

Briptu Dodik Restu Purnomo dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara pengendara Honda Supra N 5273 DE mengalami luka di bagian wajahnya dan saat ini dirawat di RSSA Kota Malang.

Pada pemberitaan sebelumnya dikabarkan bahwa Briptu Dodik meninggal akibat tertabrak kendaraan dari lawan arah.

Namun hal ini diluruskan oleh AKP Galang, bahwa kasus yang melibatkan anggota Polres Mojokerto tersebut masih dalam proses penyelidikan.

(Baca Juga : Ayo Tebak, Motor Matik Berbaju KTM Duke Ini Aslinya Apa?)

Ia juga tidak membenarkan bahwa korban meninggal dunia akibat ditabrak oleh sebuah mobil.

"Info tersebut tidak benar, kami masih terus menyelidiki kasus ini, di tunggu saja," ujarnya

Keterangan Saksi

Menurut saksi mata yang tak mau disebutkan namanya, kejadian terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.

"Ketika nyalip ke kanan, polisi itu tiba-tiba jatuh dan menabrak sepeda motor sebelum kemudian ditabrak mobil Pajero Sport," ucap saksi tersebut.

Lanjutnya, setelah tertabrak korban tidak sadarkan diri di tengah jalan dan langsung dipinggirkan oleh warga sekitar.

(Baca Juga : Jadi Juara Dunia, Marc Marquez Enggan Disandingkan dengan Para Legenda MotoGP)

Sedangkan korban satunya yang belum diketahui identitasnya tersebut terpental juga ke pinggir jalan bersama sepeda motornya.

Sedangkan menurut keterangan saksi lain, Briptu Dodik jatuh terlebih dahulu baru kemudian menabrak sepeda motor Honda Supra milik warga sebelum ditabrak oleh mobil.

 
 
 
View this post on Instagram

Kalo liat motor yang lampu belakangnya terang kayak gitu, auto sakit matanya nih. Rasanya ingin berkata kasar! Pasal 285 – Ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler

A post shared by GridOto (@gridoto) on