Selanjutnya, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar dengan mengirim kode Brivia E-Tilang melalui nomor ponsel yang tertera dalam surat konfirmasi.
Surat tilang warna biru juga akan dikirimkan kepada pelanggar. Petugas RTMC, akan melakukan pengecekan lembar tilang dan pengecekan kode Brivia pembayaran denda tilang sudah diterima atau belum oleh pelanggar.
Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM. Setelah pembayaran dilakukan maka pelanggar dapat beraktifitas kembali.
(BACA JUGA: Awas! Ini 81 Titik Baru Untuk CCTV Tilang Elektronik di Jakarta)
Pemblokrian STNK dapat terjadi atas permintaan penyidik bagi yang belum melakukan pembayaran denda tilang. Jenis Pelanggaran yang Mendapat Sanksi
Secara resmi Polda Jambi sdah merilis uji coba untuk sistem tilang ini. Dan, uji coba akan dilakukan selama satu bulan kedepan.
Sementara jenis pelanggaran yang akan ditinjau oleh E-TLE adalah
1. Penggunaan sabuk pengaman (Safety belt)
2. Menerobos lamp lalu lintas
3. Parkir sembarangan
4. Penggunaan helm
5. Melawan arus
6. Peraturan marka jalan
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul VIDEO: Polda Jambi Uji Coba Tilang Elektronik Mulai Hari Ini, Begini Mekanismenya