Lihat postingan ini di InstagramSing penting rabi Lokasi sidomukti
Sebuah kiriman dibagikan oleh PORTAL SEMARANG (@portalsemarang) pada
Cara berhemat seperti ini sebenarnya sah-sahnya saja karena hak semua warga untuk melangsungkan pernikahan.
Namun, tetap saja melangsungkan pesta pernikahan di jalanan bakal menggangu masyarakat yang akan lalu-lalang di jalan tersebut.
Sebaiknya jika terpaksa melangsungkan pesta pernikahan di area rumah gunakanlah area tetangga.
Karena hal itu lebih dirasa masuk akal ketimbang mendirikan pangung di atas jalan yang sedang di lalui kendaran seperti postingan tersebut.
(BACA JUGA: Waduh, Ada Emak-Emak Tutup Jalan Provinsi Buat Latihan Senam)
Sebab risikonya justru berbahaya seandainya terjatuh langsung ke jalanan, terlihat antara pelaminan dan jalanan setinggi lebih dari dua meter.
Selain itu bila ada kendaraan yang lewat, bisa saja tertimpa barang yang tak sengaja terjatuh dari atas pelaminan.
Sebetulnya menggunakan jalan di depan rumah atau menutup sebagian akses jalan untuk menggelar acara yang bersifat pribadi secara hukum diperbolehkan, asal tahu aturan mainnya.
Hal itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 127, 128 dan 129 itu mengatur tentang pengunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
(BACA JUGA: Menolong Korban Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Hukuman Penjara Jika Lalai)
"Penggunaan jalan umum untuk kegiatas itu sebetulnya diizinkan, yang penting sesuai dengan prosedur," kata Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira kepada GridOto.com di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pada Pasal 127 ayat (1) dituliskan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk kegiatan lain, bisa dilakukan asal menyangkut kepentingan umum yang bersifat nasional.
Sementara untuk penggunaan jalan Kabupaten, desa, dan kota, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang besifat nasional atau bersifat pribadi.
(BACA JUGA: Pengacara Asal Jepang Heran dengan Mobil Polisi di Indonesia, Ada Apa Nih?)
Namun jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan, maka penggunaan diizinkan apabila pada wilayah tersebut ada jalan alternatif seperti yang diatur dalam Pasal 128.
"Selama itu ada izin dari kepolisian itu dibenarkan, karena ada dalam UU, tapi tata caranya tak hanya sampai disitu namun harus ada jalan alternatif yang tertera di pasal 128 yang mengakibatkan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif," kata dia
"Jadi kalau jalan itu ditutup dan dipakai untuk kepentingan umum, harus ada jalan alternatif supaya masyarakat tidak terganggu," tegasnya.
Jadi jangan asal tutup ya Sob, pahami dulu aturannya!