Menolong Korban Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Hukuman Penjara Jika Lalai

Vincensia Enggar Larasati - Senin, 26 November 2018 | 17:30 WIB

Kecelakaan pikap terguling di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (25/11/2018) (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi, seperti kejadian nahas yang menimpa para santri pikap terguling di Cipondoh, Minggu, (25/11/2018).

Kecelakaan tersebut terjadi dan banyak korban tergeletak di aspal.

Bercermin dari kejadian diatas, sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.

Namun, apakah semua sudah paham apabila menolong korban kecelakaan diatur dalam undang-undang?

(BACA JUGA : Ini Faktor Terbesar Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia)

Bukan perkara sepele ya, hal ini sudah diatur secara jelas dalam undang-undang dengan ancaman 3 bulan penjara.

Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.

(BACA JUGA : 5 Fakta Kecelakaan Maut Pikap Terguling di Cipondoh, Usia Sopir Hingga Jumlah Korban)

Jangan salah, dalam penggunaanya pasal 531 KUHP ini juga diberikan catatan.

Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

(BACA JUGA : Ngeri! Bahaya Naik Mobil Bak Jika Kecelakaan Tumpah Begitu Saja)

Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Nah, secara sederhananya jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.

 
 
 
View this post on Instagram

Jadi rambu-rambu lalulintas enak yah, dikacangin pengendara, yang belain polisi. Lah mimin, dikacangin gebetan, yang belain siapa? Yuk baca berita otomotif menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #rambu #lalulintas #rambulalulintas #marga #lampumerah #tandajalan #jalanraya #dishub #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on