(BACA JUGA : 5 Fakta Kecelakaan Maut Pikap Terguling di Cipondoh, Usia Sopir Hingga Jumlah Korban)
Jangan salah, dalam penggunaanya pasal 531 KUHP ini juga diberikan catatan.
Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.
Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
(BACA JUGA : Ngeri! Bahaya Naik Mobil Bak Jika Kecelakaan Tumpah Begitu Saja)
Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.
Nah, secara sederhananya jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.
Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.