Menolong Korban Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Hukuman Penjara Jika Lalai

Vincensia Enggar Larasati - Senin, 26 November 2018 | 17:30 WIB

Kecelakaan pikap terguling di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (25/11/2018) (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi, seperti kejadian nahas yang menimpa para santri pikap terguling di Cipondoh, Minggu, (25/11/2018).

Kecelakaan tersebut terjadi dan banyak korban tergeletak di aspal.

Bercermin dari kejadian diatas, sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.

Namun, apakah semua sudah paham apabila menolong korban kecelakaan diatur dalam undang-undang?

(BACA JUGA : Ini Faktor Terbesar Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia)

Bukan perkara sepele ya, hal ini sudah diatur secara jelas dalam undang-undang dengan ancaman 3 bulan penjara.

Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.