"Siasanya kami tunggu sampai lima hari ke depan, jika belum bayar akan kami berikan peringatan," kata Iwan.
Menurut Iwan, melalui cara seperti ini, dinilai bisa meningkatkan nilai pajak kendaraan.
Apalagi sampai 15 Desember 2018 ini, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018, telah diberlakukan penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor, bagi penunggak pajak.
"Target yang diperoleh pajak kendaraan tahun ini kurang lebih mencapai Rp 2,7 triliun, dan saat ini baru tercapai kurang lebih Rp 2,4 triliun," beber Iwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "239.680 Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak".