Sebagai informasi, tidak hanya pemalsuan pelat nomor, pelanggaran modifikasi pelat nomor pun akan ditindak oleh polisi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(BACA JUGA : Polisi Bakal Buru Pemilik Aksesori Pelat Nomor Otomatis)
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.
Menurut Budiyanto, seperti dikutip KompasOtomotif, ada 7 model pelat nomor yang diincar polisi untuk dirazia.
1. Pelat nomor ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
2. Pelat nomor yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
3. Pelat nomor yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
(BACA JUGA : Ilmu Baru Nih, Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Memengaruhi Premi Asuransi)
4. Pelat nomor diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
5. Pelat nomor yang huruf/angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat semprot sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
6. Pelat nomor yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca, angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
7. Pelat nomor yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
Lebih baik sesuaikan dengan aturan yang ada dan tertib lalu lintas daripada kena razia ya...
Artikel ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan judul Pelat Nomor Palsu, Ferrari California Terjaring Razia di Penjaringan