Indra juga mengungkapkan jika keempat tersangka ini merupakan residivis kasus serupa.
Mereka baru saja keluar beberapa bulan lalu dari lapas kemudian mereka melakukan aksinya lagi.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Mari kita sama-sama menjadi polisi bagi dirinya masing-masing. Jika kendaraan sudah digembok di rumah bisa dikunci ganda. Tingkatkan siskamling di lingkungan masing-masing," pungkasnya.
Nah barangkali kamu mau ngecek ada nggak motor kamu, langsung saja meluncur ke Mapolres Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung!
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Satreskrim Polres Bandung Amankan 29 Sepeda Motor dari 4 Residivis yang Satu di Antaranya Ditembak