Ini Risikonya Duduk Menyamping Saat Naik Motor

Vincensia Enggar Larasati - Rabu, 21 November 2018 | 21:25 WIB

Ilustrasi posisi duduk wanita bonceng motor (Vincensia Enggar Larasati - )

(BACA JUGA : Jalanan Kejam, Pembonceng Motor Harus Meregang Nyawa Gara-Gara Kondisi Berlubang)

Enggar/GridOto.com
Ilustrasi wanita bonceng motor

Selanjutnya polisi syariah meminta wanita tersebut mengubah cara duduknya dengan menyamping.

Setelah itu mereka pun boleh melanjutkan perjalanan kembali.

Nah, jadi larangan tersebut memang kembali lagi ke aturan setiap daerah ya karena belum ada Undang-undang yang mengaturnya secara langsung.

Belum tentu hal tersebut juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia.

(BACA JUGA :Video Gading Martin Cerita Tentang Harley-Davidson yang Spesial untuk Gisel dan Gempi )

Sebagai tambahan, jika melihat peraturan Undang –Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan umum, pada pasal 292 telah dipaparkan ;

“Setiap Orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu pupiah)."

Bahwasanya dalam pasal tersebut memberikan pelajaran, khususnya bagi pengemudi dilarang untuk berboncengan lebih dari dua orang.