Kementerian Perhubungan meminta dan menyarankan kedua operator harus berbenah melakukan perbaikan agar persoalan ini tak berlanjut dan berkepanjangan.
Kemenhub akan bersikap tegas apabila permasalahan ini tak kunjung diselesaikan oleh kedua operator.
Kementerian ini berencana akan memberikan sanksi kepada Grab maupun Go-Jek, bahkan mencabut izin operasi.
"Suatu waktu kalau sudah berlebihan akan kami beri sanksi," ujar Budi.
(Baca juga: Sedih! Driver Gojek Ibu-ibu Ini Diputus Kemitraannya Oleh Gojek)
Di sisi lain, Budi juga meminta seluruh pengemudi kedua layanan transportasi online agar tak berbuat di luar kewajaran saat meluapkan rasa kecewa.
Budi mengatakan, mereka harus menyalurkan atau mengungkapkannya dengan cara yang bijak.
"Para pengemudi jangan juga frontal begitu (meluapkan kekesalan). Cari cara-cara yang lebih elegan lah," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Sanksi Menhub untuk Grab dan Go-Jek"