(BACA JUGA: Pengemudi Taksi Online yang Tewas di Kali Pasarkemis Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku)
Kanit Rekrim Polsek Pasar Kemis, Iptu Ferdo Alfianto menjelaskan, dari 18 adegan terlihat perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku.
Terlihat jelas alur pembunuhan sadis yang dilakukan para pelaku hingga membuang jasad korban ke sungai.
"Setelah rekonstruksi kami akan menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk proses sidang,” ujar Ferdo di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dari rekontruksi terlihat peran para pembunuh tersebut dari perencanaan pembunuhan serta hendak membuang jasad korban.
"Seluruhnya direncanakan ketiganya, mereka juga yang melakukan eksekusi kepada korban. Jadi ketiganya merupakan eksekutor," jelas dia.
Ferdo melanjutkan, karena satu pelaku masih di bawah umur, proses penanganan kasus di bawah umur dibutuhkan waktu lebih cepat.
Sesuai aturan, penahanan pertama untuk kasus orang dewasa 20 hari, sedangkan anak atau dibawah umur hanya 10 hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembunuh Sopir Daring di Tangerang Jalankan 18 Adegan Rekonstruksi.