(BACA JUGA: Video Detik-detik Pelaku Pungli Kepada Sopir Truk di Bekasi Tertangkap)
Dia mematok harga Rp 4000 sampai Rp 5000 tergantung ukuran kendaraan truk.
"Tidak ada payung hukum (peraturan desa) yang menaungi pungutan uang itu. Hasil daripada uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.
Dalam kurun waktu dua tahun dia bisa meraup keuntungan tiap bulan Rp 22 juta hingga Rp 30 juta.
"Totalnya dia mendapat 1,718 milyar selama dua tahun dan dia tersangka tunggal," sebutnya.
Akibat perbuatannya Yasin dijerat Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pungut Uang Portal dari Sopir Truk, Kepala Desa Wonosari Ditahan Meski Sedang Gagal Ginjal