Kapolsek Koja Kompol Budi Cahyono mengatakan, saat hendak ditangkap salah satu pelaku melakukan perlawanan.
"Oleh karena itu kita berikan tindakan tegas terukur," kata Budi.
Dua pelaku berhasil ditangkap di depan sebuah warung kopi di Jalan Cikijang, Koja, Jakarta Utara.
Sementara itu satu pelaku berinisial EG masih buron.
Kedua pelaku curanmor yang tertangkap diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit Yamaha Mio yang dicat merah, tiga buah pelat nomor, kunci T, dan tiga buah kunci motor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Curanmor di Koja Cat Ulang Sepeda Motor Curian untuk Kelabui Polisi.