Asis mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Makassar akan terus melakukan penertiban di semua ruas jalan karena dampak kemacetan akibat dari parkir di badan jalan.
"Yang mengambil hak dari pengendara lainnya harus ditertibkan, dan tetap berkoordinasi dengan pihak PD parkir agar bisa memberikan himbauan atau pemahaman kepada jukir untuk tidak mengarahkan parkir yang dapat mengganggu pengguna jalan lain," kata Asis.
Asis mengungkapkan, sepanjang 2018, Dishub telah menertibkan lebih dari 600 kendaran pelanggar rambu lalu lintas.
"Dari Januari sampai November dan digabungkan dengan oprasi penertiban tim gabungan ini, kurang lebih 600 kendaraan yang dikenakan saksi gembok kendaraan roda empat di beberapa ruas jalan," bebernya.
Tapi kamu harus tahu karena selain rambu dilarang parkir, ada juga tanda lain yang menunjukkan kalau daerah tersebut dilarang juga untuk parkir kendaraan.
Mungkin kamu pernah nih melihat garis kuning model zigzag di pinggir jalan? Nah kalau ada marka itu kamu enggak boleh parkir di tempat itu.
Marka jalan ini punya nama marka berbiku-biku, bukan typo dari kata bersiku ya sebab dari KBBI arti berbiku adalah "mempunyai (ada) lipatan (pada tepi kain dsb); bertakik; bergerigi".
Marka jalan berbiku-biku dengan cat berwarna kuning ini berfungsi sebagai penegasan dilarang parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua.
Nah sekarang kalau kendaraan kamu enggak mau digembok, pastikan kamu parkir di tempat yang benar ya!
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Kapok Parkir Sembarangan, Dishub Makassar Gembok 39 Kendaraan