"Lalu jalan tol Pandaan-Malang, Gempol-Pasuruan, Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Balikpapan-Samarinda, dan Manado-Bitung," tambahnya.
PT JMP sendiri telah mengalokasikan komposisi tenant melalui desain sesuai yang dipersyaratkan Peraturan Menteri PUPR tersebut.
Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara Kementerian BUMN, Kementerian PUPR, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), pemda setempat, dan berbagai elemen masyarakat lainnya untuk mengelola dan mengembangkannya.
(BACA JUGA: Jateng Akan Bangun Rest Area Non Profit Pertama di Indonesia)
"Untuk rest area yang secara khusus berkonsep UMKM sedang dibangun di KM 360B Jalan Tol Batang-Semarang," kata Sofyan lagi.
"Rest Area yang merupakan joint venture PT PP, PT PP Properti, PT JMP dan PTPN IX tersebut memiliki alokasi tenant hingga 70 persen untuk UMKM," tutupnya.