Bagaimana Nasib Pengemudi Mercy Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo?

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 8 November 2018 | 09:46 WIB

Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018). (Vincensia Enggar Larasati - )

Penabrakan itu, kata dia, menyebabkan Eko tewas dengan luka pada bagian kepala dilandasi juga hasil visum RSUD Dr Moewardi.

Lalu, Satriawan membacakan dakwan pasal subsider alternatif.

(BACA JUGA: Tol Solo-Ngawi Siap Dioperasikan Setelah Kantongi Sertifikat Laik)

"Terdakwa diyakini telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mati," ucapnya.

Dakwaan tersebut berisikan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan korban tewas.

Satriawan juga mengungkapkan bahwa Iwan juga didakwa pasal alernatif berupa Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentabg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo, Pengemudi Mercedes-Benz Ditetapkan sebagai Tersangka)

Artinya, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau 7 tahun, atau 12 tahun dari dakwaan yang dilayangkan JPU.

Atas dakwaan itu Iwan dan tim kuasa hukumnya tak keberatan.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Joko Haryadi, terdakwa meminta agenda pemeriksaan saksi selanjutnya dilakukan secara transparan.

"Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, tapi kita menunggu fakta-fakta persidangan hingga ke depan," tegas dia.

Artikel Ini Sudah Tayang di Tribun Solo dengan Judul Pengendara Mercy yang Tabrak Honda Beat di Samping Polresta Solo Didakwa Pasal Berlapis

 
 
 
View this post on Instagram

Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang maupun malam hari, sebagai penanda keberadaannya sehingga pengguna jalan lain lebih waspada dalam mengemudi. Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler

A post shared by GridOto (@gridoto) on