Bagaimana Nasib Pengemudi Mercy Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo?

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 8 November 2018 | 09:46 WIB

Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018). (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Masih ingat kejadian nahas pemotor yang tewas sengaja ditabrak pengemudi Mercedes-Benz atau Mercy di Solo bulan Agustus lalu?

Dikutip GridOto.com dari Tribun Solo, Iwan Adranacus (40), terdakwa kasus Mercy versus Honda BeAT di samping Mapolresta Solo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa pagi (6/11/2018).

Iwan Adranacus didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo dengan pasal berlapis.

Mengenakan baju putih dengan rompi oranye, ia duduk di depan Majelis Hukum, Krosbin Lumbangaul, dan hakim angggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmum.

(BACA JUGA : Ini Kronologi Pengemudi Mercedes-Benz Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo)

Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono.

"Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas Titiek membacakan dakwaan primer berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Tribun Solo
Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018)

Ia menceritakan kronologi asal mula cekcok terjadi antara korban pengendara Honda BeAT, Eko Prasetyo (28), dengan terdakwa di Jln. RM Said, Perempatan Pendopo Sasana Krido Wargo Mangkubumen pada Rabu (22/8/2018) lalu itu.

Hingga mengisahkan penabrakan Eko oleh Iwan dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jln. KS Tubun, utara Mapolresta Solo.