Video Puluhan Pemotor Berteduh di Flyover Bikin Jalan macet, Ingat Sanksinya!

Agilvi Oktora Nurradifan - Rabu, 7 November 2018 | 17:54 WIB

Para pemotor berteduh di bawah flyover (Agilvi Oktora Nurradifan - )

GridOto.com - Musim hujan mulai terlihat di Jakarta dan sekitarnya, biasanya banyak terlihat pemotor yang memenuhi kolong flyover saat hujan.

Menghadapi kondisi musim penghujan, pemotor wajib menjaga kesehatan dan juga mempersiapkan jas hujan jika suatu saat hujan turun saat di perjalanan.

Jangan sampai seperti pada unggahan video dari akun Instagram @jktinfo satu ini.

Dalam video terlihat banyak pemotor yang sengaja berhenti di bawah Flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (7/11/2018).

(BACA JUGA: Jangan Ngeyel! Ini Sanksi Jika Sepeda Motor Berteduh di Bawah Flyover)

Para pemotor ini berteduh dari hujan deras.

Kebanyakan dari mereka sedang memakai jas hujan dan ada juga yang malah memarkirkan motornya di tengah jalan sambil menunggu hujan reda.

Hampir seluruh jalan di bawah flyover tersebut dipenuhi para pemotor.

Sehingga mengganggu pengguna jalan lain dan menyebabkan kemacetan.

(BACA JUGA: Video Kecelakaan Tunggal Akibat Penggunaan Jas Hujan Jenis Ponco)

Padahal polisi sudah mengimbau agar pengendara sepeda motor tidak berhenti dan berteduh ketika hujan turun, terutama di bawah jembatan atau jalan layang (flyover).

Namun, jika pengendara hanya berhenti untuk mengenakan jas hujan, maka polisi tidak akan memberi sanksi tilang.

"Pada prinsipnya jangan mengganggu dong, kalau nanti diperintahkan oleh petugas masyarakat harus segera pergi dari situ," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Petugas akan mengimbau dan memerintahkan pemotor untuk meninggalkan lokasi tempat berteduh.

(BACA JUGA: Kenapa Jaket Waterproof Masih Tembus Kalau Dipakai Riding Saat Hujan?)

Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.

"Karena kalau sudah diperintahkan petugas namun tidak pergi, berarti melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi setiap penguna jalan harus selalu mematuhi perintah petugas," beber Budiyanto.

Maka dari itu kita harus lebih menghargai para pengguna jalan lain dengan tidak berhenti sembarangan di bawah flyover untuk berteduh.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Rabu, 7 November | #LalinSiang Pengendara motor berteduh dari hujan yang berimbas lalin padat. video @niconoel08 #infojkt24

A post shared by OFFICIAL info jakarta 24 jam (@infojkt24) on