"Pada prinsipnya jangan mengganggu dong, kalau nanti diperintahkan oleh petugas masyarakat harus segera pergi dari situ," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Petugas akan mengimbau dan memerintahkan pemotor untuk meninggalkan lokasi tempat berteduh.
(BACA JUGA: Kenapa Jaket Waterproof Masih Tembus Kalau Dipakai Riding Saat Hujan?)
Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.
"Karena kalau sudah diperintahkan petugas namun tidak pergi, berarti melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi setiap penguna jalan harus selalu mematuhi perintah petugas," beber Budiyanto.
Maka dari itu kita harus lebih menghargai para pengguna jalan lain dengan tidak berhenti sembarangan di bawah flyover untuk berteduh.