Kini, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkara tersebut untuk dikembangkan dan mencari barang bukti lainnya.
"Sampai saat ini sudah terkumpul 12 dari 32 unit kendaraan roda empat berbagai merek," ujarnya.
Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan tersangka melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil itu sendirian.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku menyasar mobil yang memang disewakan oleh pemiliknya.
Akibat perbuatan jahatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.
(BACA JUGA: Kacau! Sudah Jadi Caleg DPRD Malah Lakukan Penggelapan Mobil Rental)
"Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara," ucap dia.
Saat dikonfirmasi, ZA (38) mengaku nekad melakukan aksi menipunya karena himpitan ekonomi dan lilitan hutang.
Mobil yang digadaikan dari hasil penggelapan itu, ZA mendapat keuntungan hingga Rp 20-25 juta per unit.
Agar para korbannya percaya padanya, selama beraksi, dia kerap mengaku sebagai rekanan perusahaan PLTU.
"Nyari korbannya di wilayah Purwakarta dan digadaikan ke wilayah Subang atau Indramayu. Saya ngaku dari perusahaan yang rekanan PLTU," ujar ZA.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gadaikan 32 Unit Mobil Rental, ZA Diamankan Polres Purwakarta di Sebuah Hotel di Bandung