GridOto.com - Banyak cara untuk mencari uang, tapi jelas yang dilakukan pria ini enggak pantas ditiru karena melakukan penggelapan mobil rental.
Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap seorang pria asal Kabupaten Karawang, ZA (38) karena telah melakukan penipuan dan menggadaikan mobil rental.
Tidak tanggung-tanggung, pada aksi menipunya itu, pelaku mendapat 32 mobil rental lalu digadaikan kepada pihak lain.
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan pelaku mengaku rekanan dari perusahaan PLTU agar lebih mudah dipercaya korban.
(BACA JUGA: Polisi Ungkap Penggelapan 59 Mobil Rental di Bogor, 3 Pelaku Raup Rp 1 Miliar)
Pengungkapan tersebut digelar di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Selasa (6/11/2018).
"Kemudian (pelaku) menyewa kendaraan dengan jumlah yang banyak. Ternyata kendaraan yang disewa itu digadaikan lagi oleh pelaku kepada orang lain," kata AKBP Twedi Aditya Bennyahdi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan para pemilik kendaraan yang merasa tertipu oleh pelaku. Pelaporan itu diterima oleh jajaran kepolisian pada 17 Oktober 2018.
Tidak perlu waktu lama, Twedi Aditya Bennyahdi mengaku sehari setelah pelaporan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di sebuah hotel di Bandung.