(BACA JUGA : Motor Custom Kena Tilang Saat Operasi Zebra, Pahami Lagi Yuk Aturan Modifikasi)
Sementara itu, Kasi Propam Ipda Budiarto, SH mengatakan, ketiga anggota polisi yang terjaring razia san tidak membawa STNK diberikan tindakan tegas berupa Tilang.
“Anggota yang melanggar terkait dengan kendaraan maupun surat-surat kendaraannya tidak lengkap, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada “ tegas Ipda Budiarto.
Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 30 Oktober hingga tanggal 12 November 2018.
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunwow.com dengan Judul 3 Polisi Kena Tilang saat Operasi Zebra Semeru 2018 karena Tidak Membawa STNK