GridOto.com - Masih banyak juga ditemui di jalan, pikap yang mengangkut muatan melebih kapasitas.
Hal tersebut jelas berbahaya, karena setiap kendaraan sudah punya berat maksimal muatan barang.
Jika berlebihan, tentunya pikap tersebut akan menjadi seperti Mitsubishi Colt T berikut ini.
Dilihat GridOto.com dari akun Instagram @infocegatansukoharjo, pikap ini tak mampu berjalan karena kelebihan muatan.
(BACA JUGA : Enggak Ada Ampun Lagi, Kendaraan Bermuatan Lebih Bakal Ditindak Tegas)
Yang lebih parah lagi adalah pikap ini sampai standing karena muatannya terlalu berat.
Jelas saja, sang sopir ternyata memaksakan pikapnya untuk mengangkut kayu berukuran super besar atau raksasa.
Saat tiba di sebuah belokan jalan, bagian depan pikap terangkat, hingga mobilpun mundur secara perlahan.
Padahal jika melihat soal aturan yang ada, perilaku ini tentu dapat membahayakan pengguna jalan lain serta berisiko terhadap pengemudi.
(BACA JUGA : Ribuan Motor Tiba-tiba Serbu Kota Boyolali, Ada Apa Nih?)
Soal muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Hukuman maksimal yang dikenakan yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Penasaran bagaimana pikap yang ini bisa standing? Selengkapnya bisa disimak dalam video berikut ini.
Tapi ingat kalau berkendara jangan kelebihan muatan, bahaya!