Saat tiba di sebuah belokan jalan, bagian depan pikap terangkat, hingga mobilpun mundur secara perlahan.
Padahal jika melihat soal aturan yang ada, perilaku ini tentu dapat membahayakan pengguna jalan lain serta berisiko terhadap pengemudi.
(BACA JUGA : Ribuan Motor Tiba-tiba Serbu Kota Boyolali, Ada Apa Nih?)
Soal muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Hukuman maksimal yang dikenakan yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Penasaran bagaimana pikap yang ini bisa standing? Selengkapnya bisa disimak dalam video berikut ini.
Tapi ingat kalau berkendara jangan kelebihan muatan, bahaya!