"Untuk pelanggaran kendaraan bermotor kami yang menindak, sedangkan untuk pelanggaran disiplinya menjadi wewenang Provos," ujar AKP Bayu.
Pada razia tersebut ditemukan 10 anggota yang melanggar, enam anggota tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor dan empat anggota melanggar disiplin.
(Baca juga: DFSK 'Oper' Satu Unit Glory 580 Untuk Polda Sulawesi Tengah)
Para anggota yang tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor langsung diberi surat tilang.
Sedangkan anggota yang melanggar disiplin diberi sanksi berupa push up.
"Rencananya, kami juga akan bekerjasama dengan TNI untuk menggelar razia di Kodim. Sasaranya anggota Kodim. Kami ini memberikan pemahaman ke masyarakat kalau ketertiban berkendara itu juga berlaku untuk semua, termasuk anggota Polri maupun TNI," kata AKP Bayu.
Artikel serupa pertama kali tayang di Surya.co.id dengan judul “Gelar Razia di Markas, Satlantas Polres Blitar Kota Tilang Anggota yang Tak Bawa STNK”.