Rombongan motor malah terus melaju walaupun mobil damkar akan lewat.
Kalau dalam tugas, mobil damkar bisa saja menabrak motor atau mobil yang menghalangi demi menyelamatkan banyak nyawa.
Karena hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebanyak tujuh kendaraan berhak menjadi prioritas dalam menggunakan jalan.
(BACA JUGA : Galeri Foto Modifikasi Motor Dengan Sespan Paling Nyeleneh)
Berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
View this post on InstagramA post shared by INDONESIA FIREFIGHTER¹¹³???? (@indonesiafirefighter) on