Angkut 300 Liter Lebih Solar, Pria 57 Tahun Diamankan Polisi

Dida Argadea - Jumat, 26 Oktober 2018 | 14:51 WIB

Mobil yang dipakai FS untuk angkut lebih dari 300 liter Solar (Dida Argadea - )

Frits bersama barang bukti lalu dibawah ke Mako Polresta Manado.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara melalui Kasat Reskrim Wibowo Sitepu ketika di konfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan sementara diselidiki lebih lanjut," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. "Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto. Lebih baik sesuaikan dengan aturan yang ada dan tertib lalu lintas, daripada kena razia ya sob! Yuk baca berita otomotif menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #pelatnomor #polisi #nomorpolisi #operasizabra #operasizebrajaya2018 #tnkb #tilang #tilangpelatnomor #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Artikel serupa telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Bawa Solar Tanpa Izin, Fritz Diamankan Tim Macan Polresta Manado