GridOto.com - FS alias Frits (57) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai kedapatan membawa BBM berjenis Solar tanpa izin.
Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Manado telah terjadi penyalahgunaan kasus pengangkutan BBM bersubsidi jenis Solar.
Berdasarkan informasi itu, Tim Macan Polresta Manado langsung meluncur menuju lokasi.
Saat itulah Tim Macan langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan mobil milik Frits.
(BACA JUGA: Setelah Solar B20, Pemerintah Siap Terapkan B30 pada 2020)
Usai dilakukan pemeriksaan, Frits tak bisa mengelak saat ditemukan 300 liter dan 10 buah galon Solar.
Solar itu diangkut Frits menggunakan Daihatsu Zebra Master yang berjenis pikap.