Banyak Insiden, Ini Kondisi dan Aturan Pelintasan Kereta Api di Indonesia

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 25 Oktober 2018 | 10:37 WIB

Perlintasan kereta api di Lempuyangan, Yogyakarta sebelum ditutup (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Insiden kecelakaan antara mobil Mitsubishi Pajreo Sport dan kereta api (KA) Sritanjung di Surabaya pada Minggu (21/10/2018) masih ramai diperbincangkan.

Akibat dari insiden tersebut adalah satu keluarga yang berada di alam mobil tersebut meninggal dunia semua.

Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui insiden tersebut terjadi di sebuah perlintasan KA sebidang yang tak berpalang pintu.

Perlintasan KA sebidang adalah jalur kereta api atau rel yang berada sebidang dengan jalan raya.

Dalam hal ini, tidak ada underpass ataupun flyover yang digunakan sebagai jalan raya.

(Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Mitsubishi Pajero Sport Tertabrak Kereta)

Banyak kasus kecelakaan serupa yang memakan korban terjadi di pelintasan KA tak berpalang pintu.

Lantas, seperti apakah kondisi pelintasan KA di Indonesia pada saat ini?

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin menjelaskan, catatan PT KAI pada 2017 menunjukkan, jumlah pelintasan KA sebidang di Jawa sebanyak 3.907.

"Sebanyak 1.015 di antaranya merupakan pelintasan resmi dan 2.892 sisanya adalah pelintasan tidak resmi," kata Agus, Rabu (24/10/2018), dikutip dari Kompas.com.

Data di Pulau Sumatera menunjukkan, sebanyak 914 pelintasan sebidang, terdiri atas 177 pelintasan resmi dan 737 pelintasan tidak resmi.

"Kondisi itu 100 persen adalah jalan raya atau jalan desa yang memotong jalur rel KA existing (yang sudah ada)," ujarnya.

(Baca juga: Terobos Palang Kereta, Pemotor di Grobogan Langsung Menuju Alam Baka)

Agus menjelaskan, pelintasan resmi biasanya dijaga secara resmi dan penjaganya sudah tersertifikasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

"Sedangkan yang tidak resmi itu identik dengan pelintasan liar," ujarnya.

Pelintasan liar yang dimaksud misalnya masyarakat membuat jalan yang melintas rel tanpa izin dari pemerintah atau Ditjen Perkeretaapiaan.

"Ketika ada perpotongan sebidang pasti ada koordinasi antara Ditjen Perkeretaapian, KAI, dan stakeholder yang berkepentingan," kata Agus menjelaskan.

(Baca juga: Cara Unik Biar Jalanan Enggak Macet di India, Truk Naik Kereta Api!)

Namun, tak jarang pelintasan yang tidak resmi ini memang ada yang dijaga oleh masyarakat.

"Kalau ada swadaya masyarakat, baiknya berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian, Dishub (Dinas Perhubungan), dan KAI," tutur Agus.

Artikel serupa pertama kali tayang di Kompas.com engan judul “Masih Saja Ada Kecelakaan, Ini Kondisi dan Aturan Pelintas Kereta Api”.