Data di Pulau Sumatera menunjukkan, sebanyak 914 pelintasan sebidang, terdiri atas 177 pelintasan resmi dan 737 pelintasan tidak resmi.
"Kondisi itu 100 persen adalah jalan raya atau jalan desa yang memotong jalur rel KA existing (yang sudah ada)," ujarnya.
(Baca juga: Terobos Palang Kereta, Pemotor di Grobogan Langsung Menuju Alam Baka)
Agus menjelaskan, pelintasan resmi biasanya dijaga secara resmi dan penjaganya sudah tersertifikasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Sedangkan yang tidak resmi itu identik dengan pelintasan liar," ujarnya.
Pelintasan liar yang dimaksud misalnya masyarakat membuat jalan yang melintas rel tanpa izin dari pemerintah atau Ditjen Perkeretaapiaan.
"Ketika ada perpotongan sebidang pasti ada koordinasi antara Ditjen Perkeretaapian, KAI, dan stakeholder yang berkepentingan," kata Agus menjelaskan.
(Baca juga: Cara Unik Biar Jalanan Enggak Macet di India, Truk Naik Kereta Api!)
Namun, tak jarang pelintasan yang tidak resmi ini memang ada yang dijaga oleh masyarakat.
"Kalau ada swadaya masyarakat, baiknya berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian, Dishub (Dinas Perhubungan), dan KAI," tutur Agus.
Artikel serupa pertama kali tayang di Kompas.com engan judul “Masih Saja Ada Kecelakaan, Ini Kondisi dan Aturan Pelintas Kereta Api”.