Banyak Insiden, Ini Kondisi dan Aturan Pelintasan Kereta Api di Indonesia

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 25 Oktober 2018 | 10:37 WIB

Perlintasan kereta api di Lempuyangan, Yogyakarta sebelum ditutup (Adi Wira Bhre Anggono - )

GridOto.com - Insiden kecelakaan antara mobil Mitsubishi Pajreo Sport dan kereta api (KA) Sritanjung di Surabaya pada Minggu (21/10/2018) masih ramai diperbincangkan.

Akibat dari insiden tersebut adalah satu keluarga yang berada di alam mobil tersebut meninggal dunia semua.

Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui insiden tersebut terjadi di sebuah perlintasan KA sebidang yang tak berpalang pintu.

Perlintasan KA sebidang adalah jalur kereta api atau rel yang berada sebidang dengan jalan raya.

Dalam hal ini, tidak ada underpass ataupun flyover yang digunakan sebagai jalan raya.

(Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Mitsubishi Pajero Sport Tertabrak Kereta)

Banyak kasus kecelakaan serupa yang memakan korban terjadi di pelintasan KA tak berpalang pintu.

Lantas, seperti apakah kondisi pelintasan KA di Indonesia pada saat ini?

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin menjelaskan, catatan PT KAI pada 2017 menunjukkan, jumlah pelintasan KA sebidang di Jawa sebanyak 3.907.

"Sebanyak 1.015 di antaranya merupakan pelintasan resmi dan 2.892 sisanya adalah pelintasan tidak resmi," kata Agus, Rabu (24/10/2018), dikutip dari Kompas.com.