Kendaraan STNK Hangus, Harga Turun Drastis. Ini Hitungannya!

Naufal Shafly - Rabu, 24 Oktober 2018 | 21:00 WIB

Ilustrasi mobil bekas (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Hal ini tentunya berpengaruh kepada penjualan mobil bekas, yang masa berlakunya telah habis, alias kadaluwarsa.

Lantas, berapa penurunan harga mobil bekas yang STNK-nya telah kadaluwarsa?

Menurut Herjanto Kosasih, Manager Senior di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, penurunan harga dapat dilihat dari harga pajak mobil tersebut.

(BACA JUGA: Polisi Sebut Jika STNK Mati 2 Tahun Bukan Jadi Bodong, Melainkan Hal Ini)

Misalnya, ia memberi contoh Alphard tahun 2012 yang memiliki pajak kurang lebih Rp 10 juta per-tahunnya.

Misalkan si pemilik mobil tak membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun ke-5 berbarengan dengan STNK mati.

Si pemilik tetap tak membayar PKB hingga masa STNK mati lebih 2 tahun.

Sehingga total PKB yang tidak dibayar selama 3 tahun.

Tetapi, menurutnya ada faktor lainnya yang membuat harganya akan semakin turun.

"Tapi kan biasanya kalau udah mati kayak begitu KTP-nya gak ada, dokumen lain-lainnya juga gak ada, ya harus, dihitung sama Bea Balik Nama (BBN)," sambungnya.

(BACA JUGA: STNK Hilang? Ini Prosedur Buat Duplikat!)

Untuk diketahui, BBN di tiap daerah berbeda-beda, khusus wilayah DKI Jakarta, BBN untuk mobil baru adalah 10 persen, sedangkan untuk mobil bekas sebesar 1 persen.

Perhitungan di atas adalah perhitungan kasar, jika diperrinci, berarti, biaya yang diperhitungkan untuk menghidupkan mobil bekas yang telah kadaluwarsa adalah biaya pajak (tergantung berapa lama pajak tidak dibayar) + BBN + Denda.

Biar gak bingung, nih GridOto.com berikan gambaran kasarnya.

Pajak: seumpama, Alphard tahun 2012 dengan pajak kurang lebih Rp 10 juta/tahun tidak membayar pajak selama tiga tahun, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp 10 juta x 3 = Rp 30 juta.

(BACA JUGA: Nih Cara Penghitungan Denda Pajak Yang Dihapus)

BBN: Jika mengacu pada harga pasaran Alphard tahun 2012, yakni sekitar Rp 450 jutaan, maka BBN yang harus dikeluarkan adalah Rp 450 juta x 1 persen = Rp 4,5 juta.

Denda: Untuk denda, yang harus diperhatikan adalah biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan denda atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).

Denda maksimal untuk keterlambatan pembayaran PKB lebih dari setahun adalah 48 persen, dan denda SWDKLJJ adalah Rp 100.000.

Jika dihitung, PKB Alphard 2012 kurang lebih Rp 10 juta x denda 48 persen = Rp 1 juta.

(BACA JUGA: Catat ! Ini Berkas yang Dibutuhkan dan Tahapan Bayar Pajak Kendaraan)

Biaya SWDKLJJ mobil Rp 143.000 + denda Rp 100.000 = Rp 243.000

Maka, denda untuk Alphard tersebut adalah Rp 1.000.000 + Rp 243.000 = Rp 1.243.000.

Jika ditotal, Rp 30 juta (pajak) + Rp 4,5 juta (BBN) + Rp 1,243 juta (denda) = Rp 35.743.000, yang jika dipersentasekan adalah 7,94% dari harga pasarannya. 

Besarnya penurunan ini tergantung berapa lama PKB menunggak.

Semakin lama menunggak tentu biaya yang dikeluarkan lebih banyak lagi.