Pajak: seumpama, Alphard tahun 2012 dengan pajak kurang lebih Rp 10 juta/tahun tidak membayar pajak selama tiga tahun, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp 10 juta x 3 = Rp 30 juta.
(BACA JUGA: Nih Cara Penghitungan Denda Pajak Yang Dihapus)
BBN: Jika mengacu pada harga pasaran Alphard tahun 2012, yakni sekitar Rp 450 jutaan, maka BBN yang harus dikeluarkan adalah Rp 450 juta x 1 persen = Rp 4,5 juta.
Denda: Untuk denda, yang harus diperhatikan adalah biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan denda atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).
Denda maksimal untuk keterlambatan pembayaran PKB lebih dari setahun adalah 48 persen, dan denda SWDKLJJ adalah Rp 100.000.
Jika dihitung, PKB Alphard 2012 kurang lebih Rp 10 juta x denda 48 persen = Rp 1 juta.
(BACA JUGA: Catat ! Ini Berkas yang Dibutuhkan dan Tahapan Bayar Pajak Kendaraan)
Biaya SWDKLJJ mobil Rp 143.000 + denda Rp 100.000 = Rp 243.000
Maka, denda untuk Alphard tersebut adalah Rp 1.000.000 + Rp 243.000 = Rp 1.243.000.
Jika ditotal, Rp 30 juta (pajak) + Rp 4,5 juta (BBN) + Rp 1,243 juta (denda) = Rp 35.743.000, yang jika dipersentasekan adalah 7,94% dari harga pasarannya.
Besarnya penurunan ini tergantung berapa lama PKB menunggak.
Semakin lama menunggak tentu biaya yang dikeluarkan lebih banyak lagi.