GridOto.com - Kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Hal ini tentunya berpengaruh kepada penjualan mobil bekas, yang masa berlakunya telah habis, alias kadaluwarsa.
Lantas, berapa penurunan harga mobil bekas yang STNK-nya telah kadaluwarsa?
Menurut Herjanto Kosasih, Manager Senior di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, penurunan harga dapat dilihat dari harga pajak mobil tersebut.
(BACA JUGA: Polisi Sebut Jika STNK Mati 2 Tahun Bukan Jadi Bodong, Melainkan Hal Ini)
Misalnya, ia memberi contoh Alphard tahun 2012 yang memiliki pajak kurang lebih Rp 10 juta per-tahunnya.
Misalkan si pemilik mobil tak membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun ke-5 berbarengan dengan STNK mati.
Si pemilik tetap tak membayar PKB hingga masa STNK mati lebih 2 tahun.
Sehingga total PKB yang tidak dibayar selama 3 tahun.
Tetapi, menurutnya ada faktor lainnya yang membuat harganya akan semakin turun.
"Tapi kan biasanya kalau udah mati kayak begitu KTP-nya gak ada, dokumen lain-lainnya juga gak ada, ya harus, dihitung sama Bea Balik Nama (BBN)," sambungnya.
(BACA JUGA: STNK Hilang? Ini Prosedur Buat Duplikat!)
Untuk diketahui, BBN di tiap daerah berbeda-beda, khusus wilayah DKI Jakarta, BBN untuk mobil baru adalah 10 persen, sedangkan untuk mobil bekas sebesar 1 persen.
Perhitungan di atas adalah perhitungan kasar, jika diperrinci, berarti, biaya yang diperhitungkan untuk menghidupkan mobil bekas yang telah kadaluwarsa adalah biaya pajak (tergantung berapa lama pajak tidak dibayar) + BBN + Denda.
Biar gak bingung, nih GridOto.com berikan gambaran kasarnya.