Penindakan Tilang Elektronik Masih Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 18 Oktober 2018 | 07:00 WIB

Sebuah rambu peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat (Adi Wira Bhre Anggono - )

Sebab, pelanggaran yang terekam akan langsung diproses dan bukti pelanggaran bersama surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Dengan begitu akan memperingkas proses administrasi, dibandingkan dengan sistem tilang konvensional yang lebih lama.

“Setelah surat konfirmasi dan bukti pelanggaran dikirim, pelanggar wajib memberikan klarifikasi sebelum surat tilang diterbitkan.

Kalau surat tilang sudah keluar, pelanggar tinggal membayar denda via transfer bank, jadi tidak perlu lagi datang sidang seperti cara lama,” ucap Yusuf.

Artikel serupa pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tunggu Putusan MA Soal Penindakan Tilang E-TLE”.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by GridOto (@gridoto) on