Aturan Ganjil–Genap Ikut Andil Mendongkrak Penjualan Motor?

Dio Dananjaya - Rabu, 17 Oktober 2018 | 15:00 WIB

Plang Ganjil Genap di Perempatan Lebak Bulus (Dio Dananjaya - )

 

GridOto.com – Penjualan sepeda motor pada periode Januari–September 2018 telah mencapai 438.530 unit.

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) bahkan memproyeksi angka akan terus mengalami peningkatan hingga sekitar 530 ribu sampai akhir tahun.

Banyak yang menduga, meningkatnya penjualan motor tahun ini salah satunya disebabkan karena aturan ganjil–genap di Jakarta.

Masyarakat banyak yang beralih menggunakan sepeda motor, sehingga populasinya meningkat signifikan.

(BACA JUGA: Terimbas Dolar, Harga Moge Honda Bakal Melesat)

Di samping itu motor dianggap sebagai moda transportasi yang tergolong praktis untuk dipakai dalam kegiatan sehari-hari, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

Seperti diketahui, aturan ganjil–genap sebelumnya diberlakukan pada gelaran Asian Games 2018, dan saat ini sudah diperpanjang dalam rangka mengurai kepadatan lalu lintas.

Lantas bagaimana tanggapan AISI, apakah aturan ganjil–genap ikut andil mengdongkrak penjualan motor?

Menurut Johannes Loman, Ketua Umum AISI, adanya regulasi ganjil–genap tak punya pengaruh langsung terhadap penjualan motor.

(BACA JUGA: Cara Unik Biar Jalanan Enggak Macet di India, Truk Naik Kereta Api!)

Meski begitu Loman tak bisa mengungkapkan alasannya dengan pasti, sebab pihaknya belum pernah melakukan studi terkait kebijakan tersebut.

“Tidak ya, tidak terlalu berdampak. Kita belum punya studi tentang dampak itu,” katanya saat berbincang dengan wartawan di sela-sela press conference IMOS 2018.

“Tapi kalau melihat tidak terlalu banyak berpengaruh,” sambung Loman di Jakarta (15/10/2018).

Untuk diketahui, Pemerintah DKI Jakarta sendiri resmi memperpanjang aturan ganjil-genap usai perhelatan Asian Para Games 2018.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 yang baru dikeluarkan, penambahan rentang pelaksanaan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.

Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Sama seperti saat Asian Para Games 2018, aturan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.