GridOto.com - Seperti rencana dari pihak kepolisian sebelumnya, penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan mulai dilaksanakan pada 1 November 2018.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
“Jadi, penindakan nanti dimulai pada 1 November 2018. Saat ini masih masa uji coba, jadi belum ada penindakan,” ujar Yusuf, Senin (15/10/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Pada masa uji coba yang berlangsung pada bulan Oktober ini, pihak kepolisian hanya melakukan pengecekan dari tangkapan gambar CCTV serta berbagai macam sosialisasi.
Contohnya pada Senin (15/10/2018) ini, Polisi membagikan brosur serta membentangkan spanduk sosialisasi.
(Baca juga: Jangan Coba-coba Melanggar, CCTV Tilang Elektronik Siap Pantau 24 Jam)
Yusuf menyampaikan, saat ini tahap persiapan menuju penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah hampir selesai.
“Situs web untuk klarifikasi para pelanggar sudah siap. Akurasi CCTV juga sudah baik.
Kemarin ada pelat yang sempat tidak tertangkap gambarnya. Tapi, sekarang mudah-mudahan kendala semacam itu bisa ditekan jumlahnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, ETLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari CCTV canggih yang didatangkan dari China.
Tangkapan gambar tersebut nantinya akan langsung dikirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
(Baca juga: Biar Paham, Begini Alur Kerja Tilang Elektronik)
Berkas tilang sebagai bukti tindakan nantinya akan dikirim ke tempat tinggal pelanggar.
Dan untuk pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui bank yang sudah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Artikel serupa sudah tayang di Kompas.com dengan judul “Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Sistem ETLE Dimulai 1 November 2018”.