Tangkapan gambar tersebut nantinya akan langsung dikirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
(Baca juga: Biar Paham, Begini Alur Kerja Tilang Elektronik)
Berkas tilang sebagai bukti tindakan nantinya akan dikirim ke tempat tinggal pelanggar.
Dan untuk pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui bank yang sudah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Artikel serupa sudah tayang di Kompas.com dengan judul “Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Sistem ETLE Dimulai 1 November 2018”.