"Kalaupun nantinya hasil tes menunjukan pendengarannya tidak cukup baik, pemohon masih bisa mengajukan bantuan alat bantu dengar sebelum memperoleh SIM," terangnya.
Hanya saja memang menurutnya yang bisa menentukan alat bantu yang pas adalah pihak rumah sakit.
Penguji SIM hanya akan melihat apakah fungsi pendengarannya memenuhi syarat atau tidak tanpa atau dengan alat bantu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Menurut Regulasi, Pembuatan SIM Harus Lampirkan Hasil Uji Pendengaran