GridOto.com - Saat ingin membayar pajak kendaraan, masih banyak bikers yang bingung soal berkas apa saja yang harus disiapkan.
Kalau berkasnya sudah siap, bingung lagi harus diapakan berkas-berkas tadi.
Pasalnya, setiap berkas harus difotokopi dan dimasukan ke dalam sebuah map tertentu untuk menugaskan petugas Samsat.
Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pedoman Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib difotokopi dan disusun sebelum diserahkan.
(BACA JUGA: Serba Mesin! Begini Cara Bayar Parkir Kendaraan di Intermot 2018 Jerman)
Nah, GridOto punya tips untuk menghadapi hal itu.
Kamu tinggal bawa ke gerai fotokopi yang ada di Samsat.
Biasanya tempat fotokopi itu melayani fotokopi sekaligus penyusunan berkas.
"Fotokopi sama dengan mapnya cuma Rp 5 ribu saja mas," ujar Syahrul, pegawai fotokopi saat ditemui GridOto.com di Samsat Cinere, Depok, Jawa Barat.
Yup, petugas fotokopi di area Samsat sudah hatam betul berkas apa saja yang harus difotokopi, berapa jumlahnya, bagaimana menyusunnya dan harus dimasukan ke map berwarna apa.
Jadi, setelah selesai difotokopi kamu tinggal bawa berkas ke loket di Samsat.
(BACA JUGA: Jurus Risma untuk Cegah Kemacetan di Kota Surabaya)
Sehingga langsung bisa diproses tanpa kamu ribet-ribet fotokopi.
Mudah dan murah kan, sob?