Enggak Usah Pusing Urus Berkas Bayar Pajak, Siapkan Rp 5 Ribu Beres

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 8 Oktober 2018 | 10:15 WIB

Ilustrasi pajak motor atau STNK (Mohammad Nurul Hidayah - )

Isal/GridOto.com
Manfaatkan fotokopi di Samsat buat urus berkas

Yup, petugas fotokopi di area Samsat sudah hatam betul berkas apa saja yang harus difotokopi, berapa jumlahnya, bagaimana menyusunnya dan harus dimasukan ke map berwarna apa.

Jadi, setelah selesai difotokopi kamu tinggal bawa berkas ke loket di Samsat.

(BACA JUGA: Jurus Risma untuk Cegah Kemacetan di Kota Surabaya)

Sehingga langsung bisa diproses tanpa kamu ribet-ribet fotokopi.

Mudah dan murah kan, sob?